Lantas, apakah dengan melakukan nikah siri bisa dianggap sah sebagai pasangan suami istri? Dan apa syarat atau cara khusus yang membedakan nikah siri dengan nikah resmi? Cari tahu jawabannya dengan menyimak ulasan dibawah ini tentang arti nikah siri, syarat, tata cara, dan cara agar diakui negara dibawah ini:
Arti Nikah Siri
Kata siri pada nikah siri berasal dari bahasa yakni ‘Sirra’ yang berarti rahasia. Jadi, nikah siri sering diartikan sebagai pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatat oleh kantor pegawai pencatat nikah. Pada beberapa kasus, terdapat pernikahan yang dilakukan secara siri (rahasia) dikarenakan pihak wali perempuan tidak menyetujui.
Sebenarnya pernikahan siri tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Dibawah ini akan dijelaskan syarat, tata cara, dan cara agar nikah siri diakui.
Syarat Nikah Siri
Sebenarnya syarat nikah siri menyerupai syarat menikah yang sesuai agama Islam pada umumnya. Berikut dibawah ini syarat yang perlu dipenuhi sebelum melangsungkan nikah siri :
- Kedua calon mempelai harus beragam Islam atau bersedia masuk Islam.
- Calon mempelai perempuan yang berstatus janda harus menunjukkan surat cerainya dan telah melewati masa iddah atau bisa melakukan pengakuan secara lisan.
- Calon mempelai pria tidak memiliki empat istri.
- Kedua calon mempelai harus menunjukkan KTP sebelum melakukan ijab qobul.
- Kedua calon mempelai bukan mahram satu sama lain.
- Bisa membawa dan memperlihatkan mahar atau seserahan yang diberikan saat ijab qobul.
- Tidak dalam keadaan ihram atau umrah.
Tata cara nikah siri terbilang lebih sederhana dibandingkan dengan pernikahan resmi pada umumnya. Hal pertama yang harus dilakukan adalah meminta izin kepada wali nikah yang sah dari pihak perempuan. Kemudian prosesi nikah siri dilakukan dengan mengikuti rukun nikah pada umumnya. Adapun rukun nikah siri yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Ada calon suami
- Ada calon istri
- Ada wali nikah dari pihak perempuan
- Ada saksi nikah sebanyak 2 orang
- Melakukan ijab Kabul
- Cara Agar Nikah Siri Diakui Negara
Namun, jika Anda ingin mengesankan pernikahan siri tersebut, maka langkah yang bisa ditempuh adalah dengan mengajukan Isbat nikah. Isbat nikah merupakan pengesahan pernikahan menurut syariat agama Islam. Pernikahan yang awalnya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah kemudian bisa dicatatkan.
Jika Anda sudah memutuskan untuk mengajukan Isbat Nikah, maka Anda harus menghadirkan 2 orang saksi yang mengetahui pernikahan Anda. Selain itu, Anda juga perlu melengkapi berkas – berkas dibawah ini:
- Surat keterangan dari KUA setempat yang menerangkan bahwa pernikahan belum dicatatkan.
- Surat keterangan kepala desa atau lurah setempat yang menginformasikan pemohon telah menikah.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon Isbat Nikah.
- Melunasi biaya perkara.
- Dan berkas lainnya yang sesuai dengan ketentuan hakim.
No comments:
Post a Comment