pic source: pinterest |
Pak Arip berencana untuk menjual rumahnya. Kebetulan, harga jual rumah yang dijual Pak Arip sangat cocok dengan apa yang diinginkan oleh Pak Maman. Harga rumah dijual di Bandung lebih murah dari banyak rumah dijual lain. Pak Maman pun akhirnya membeli rumah tersebut dari Pak Arip.
Pak Arip dan Pak Maman sepakat bahwa proses jual beli ini harus melalui transaksi yang legal. Maka dari itu, mereka memanfaatkan jasa pihak ketiga yang berwenang seperti notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Hal ini disepakati agar proses dan transaksi jual beli rumah menjadi lebih mudah dan juga aman. Sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan ke depannya. Misalnya, salah satu pihak merasa tidak mengakui proses transaksi tersebut.
Diakui oleh keduanya, menggunakan jasa notaris memang lebih merepotkan, apalagi membutuhkan biaya yang tidak sedikit pula. Namun, mereka mengerti bahwa ini untuk keuntungan masing-masing pihak.
Ketika mereka mendatangi notaris, mereka pun diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen yang ada. Karena ini adalah transaksi jual beli perseorangan maka notaris akan memerlukan data dari Pak Arip berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tidak hanya dirinya sendiri, jika sudah menikah, maka Pak Arip juga perlu untuk melampirkan KTP dari istrinya. Pak Arip juga akan diminta untuk memberikan fotokopi Kartu Keluarga atau KK.
Sementara itu, notaris atau PPAT juga akan meminta Pak Maman untuk melampirkan KTP yang masih berlaku. Sama seperti Pak Arip, Pak Maman juga akan diminta melampirkan KTP istri bila sudah menikah. Selain itu, Kartu Keluarga juga perlu dilampirkan oleh Pak Maman. Di samping harus pula melampirkan surat-surat lain seperti fotokopi surat nikah apabila telah menikah.
Surat-surat tersebut akan dibutuhkan notaris untuk data pengesahan transaksi jual beli yang dilakukan oleh Pak Arip dan Maman.
Jika Proses Jual beli dilakukan dari perusahaan, maka berkas yang harus dilampirkan akan menjadi lebih kompleks. Para pihak terkait harus melampirkan KTP komisaris dan direksi, akta pendirian perusahaan, pengesahan perusahaan oleh Kementerian Hukum dan HAM, berita acara RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.
Sementara itu, mereka juga harus memberikan data objek dari rumah yang dijual yaitu, sertifikat atau surat-surat rumah yang asli seperti SHGB, SHM, SHGU, SHMSRS, kemudian IMB, bukti pembayaran PBB lima tahun terakhir, Materai, dan juga dokumen yang mendukung bahwa tanah atau rumah benar-benar ada.
No comments:
Post a Comment